Aturan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021 di Jawa dan Bali

- 30 Juni 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM /Portaljogja.com/Chandra Adi N

PORTAL JOGJA - Guna menekan penularan kasus Covid-19 pemerintah Indonesia akan mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagaimana diberitakan prfmnews.id dalam artikel yang berjudul CATAT! Aturan Lengkap PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3 Juli, Presiden Joko Widodo mengatakan, PPKM darurat kemungkinan besar dilakukan di Pulau Jawa-Bali.

Data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, PPKM Darurat di Jawa-Bali akan diberlakukan selama dua pekan, yakni mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Regulator Australia Cari Masukan Tentang Pengelolaan Aset Crypto yang 'Berisiko’

Berikut aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berlaku mulai 3 Juli 2021, yang dirangkum dari beragam sumber:

1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor esensial yakni;
a. Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 pesen (lima puluh persen).

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: prfmnews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x