PORTAL JOGJA - Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pedoman Ramadhan untuk Umrah dan shalat jamaah ataupun tidak jamaah yang akan dilakukan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.
Setiap pengunjung tiap ibadah diharuskan telah melakukan vaksinasi. Tidak ada jamaah yang diizinkan untuk masuk ke Masjidil Haram ataupun Masjid Nabawi tanpa setidaknya telah menerima satu suntikan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Kumandang Adzan Bergema, Pemerintah Resmi Putuskan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Untuk dapat melakukan Umrah Ramadhan dan masuk tempat ibadah lainnya, Kementerian hanya akan membuka izin melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.
Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh mereka yang telah divaksinasi. Pembaruan Tawakkalna akan dapat mendeteksi dan menentukan kategori jamaah dengan kode warna dan kode batang khusus untuk melihat kondisi kesehatan mereka.
Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan berada di kawasan pusat sekitar Mekah.
Baca Juga: Mencicipi Masakan saat Berpuasa Tak Batalkan Ibadah, Berikut Dalil yang Mendasari dan Tatacaranya
Para pengunjung harus datang tepat waktu atau berisiko kehilangan slot waktu beribadah mereka karena untuk masuk harus sesuai dengan kuota yang ditetapkan.