Anak-anak tidak akan diizinkan memasuki masjid dan berada di halaman sekitar masjid.
Dengan tegas Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan peringatan bagi mereka yang mencoba melakukan Umrah Ramadhan tanpa izin ataupun yang mencoba memasuki masjid tanpa izin.
Denda sebesar SR10.000 atau sekitar Rp39 juta akan dikenakan bagi mereka yang diketahui melakukan Umrah Ramadhan tanpa izin.
Denda sebesar SR1.000 atau sekitar Rp3,9 juta bagi jamaah yang memasuki masjid tanpa izin, termasuk tidak menggunakan aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.
Sementara itu, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa durasi shalat Tarawih dan doa Qiyam tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid di Kerajaan Arab Saudi.
Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan shalat Tarawih di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta mengurangi rakaat menjadi lima tasleemat atau 10 rakaat.
Baca Juga: Sahur Ala dr. Zaidul Akbar, Resep Simpel Tapi Cukup Untuk Energi Seharian Usai Sahur. Lihat Disini!
Kementerian juga mengingatkan orang-orang tentang perlunya mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan keamanan mereka yang mengunjungi dua masjid suci tersebut.***