Tawakkalna dan Eatmarna, Cara Arab Saudi Tentukan Siapa yang Berhak Umrah Ramadhan dan Masuk Tempat Ibadah

- 12 April 2021, 20:14 WIB
Aplikasi Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna yang digunakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk mendeteksi status vaksin Covid-19 jamaah yang hendak beribadah Umrah Ramadhan dan shalat di masjid
Aplikasi Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna yang digunakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk mendeteksi status vaksin Covid-19 jamaah yang hendak beribadah Umrah Ramadhan dan shalat di masjid /Bagus Kurniawan/ArabNews

PORTAL JOGJA - Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pedoman Ramadhan untuk Umrah dan shalat jamaah ataupun tidak jamaah yang akan dilakukan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.

Setiap pengunjung tiap ibadah diharuskan telah melakukan vaksinasi. Tidak ada jamaah yang diizinkan untuk masuk ke Masjidil Haram ataupun Masjid Nabawi tanpa setidaknya telah menerima satu suntikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 1442 H Resmi Diumumkan, Ini Jadwal Imsakiyah Wilayah Yogyakarta, Selasa 13 April 2021

Baca Juga: Kumandang Adzan Bergema, Pemerintah Resmi Putuskan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Untuk dapat melakukan Umrah Ramadhan dan masuk tempat ibadah lainnya, Kementerian hanya akan membuka izin melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.

Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh mereka yang telah divaksinasi. Pembaruan Tawakkalna akan dapat mendeteksi dan menentukan kategori jamaah dengan kode warna dan kode batang khusus untuk melihat kondisi kesehatan mereka.

Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan berada di kawasan pusat sekitar Mekah.

Baca Juga: Ada Denda Bagi Pengusaha yang Telat Bayar THR, Menaker: Tunjangan Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Hari Raya

Baca Juga: Mencicipi Masakan saat Berpuasa Tak Batalkan Ibadah, Berikut Dalil yang Mendasari dan Tatacaranya

Para pengunjung harus datang tepat waktu atau berisiko kehilangan slot waktu beribadah mereka karena untuk masuk harus sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Anak-anak tidak akan diizinkan memasuki masjid dan berada di halaman sekitar masjid.

Dengan tegas Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan peringatan bagi mereka yang mencoba melakukan Umrah Ramadhan tanpa izin ataupun yang mencoba memasuki masjid tanpa izin.

Denda sebesar SR10.000 atau sekitar Rp39 juta akan dikenakan bagi mereka yang diketahui melakukan Umrah Ramadhan tanpa izin.

Baca Juga: Denny Darko Minta Nissa Sabyan Untuk Angkat Bicara, Katanya: Banyak Orang yang Butuh Makan dari Band Kalian

Denda sebesar SR1.000 atau sekitar Rp3,9 juta bagi jamaah yang memasuki masjid tanpa izin, termasuk tidak menggunakan aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.

Sementara itu, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa durasi shalat Tarawih dan doa Qiyam tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid di Kerajaan Arab Saudi.

Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan shalat Tarawih di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta mengurangi rakaat menjadi lima tasleemat atau 10 rakaat.

Baca Juga: Sahur Ala dr. Zaidul Akbar, Resep Simpel Tapi Cukup Untuk Energi Seharian Usai Sahur. Lihat Disini!

Kementerian juga mengingatkan orang-orang tentang perlunya mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan keamanan mereka yang mengunjungi dua masjid suci tersebut.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah