PORTAL JOGJA - Ketika bulan suci Ramadhan tiba dan umat Islam diwajibkan untuk menjalani ibadah puasa selama 30 hari.
Namun pada masa-masa dimana umat Islam menjalani Ibadah ini, terdapat sebuah perdebatan yang muncul ditengah-tengah masyarakat.
Perdebatan ini terkait dengan hukum mencicipi masakan yang dipersiapkan untuk berbuka puasa.
Baca Juga: Mau Berpuasa Ramadhan? Ini Beberapa Pilihan Bacaan Niat dan Artinya
Pasalnya, tidak sedikit orang yang tidak percaya diri dengan masakan yang dibuatnya jika belum mencicipinya secara langsung.
Namun jika hal ini dilakukan, apakah puasa yang dijalani akan batal?
Terkait dengan hal ini, Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah), memberikan jawaban mengenai hukum bagi siapa saja yang mencicipi masakan ketika berpuasa.
Baca Juga: Lengkap! Doa Bacaan Ziarah Kubur Beserta Latin, Arti dan Caranya
Dilansir dari Konsultasi Syariah, mencicipi masakan itu diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita.