Hukum Salat Jum’at Saat Berbarengan Hari Raya

29 Juli 2020, 06:30 WIB
Mu’inan Rafi’ S.HI; MS.I. /Bagus Kurniawan/(siti baruni)

PORTAL JOGJA - Hari Raya Idul Adha tahun 1441 H ini jatuh pada Jum’at 31 Juli 2020. Salah satu masalah musiman yang sering muncul adalah jika hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jum‟at, apakah shalat Jum‟at masih wajib bagi orang yang sudah melakukan shalat Id atau tidak ? Bagaimana pula hukum shalat Jum‟at pada hari itu?

Pengampu Kajian Fikih Rubu ‘Ubudiyyah wa Mu’amalah Yogyakarta Mu’inan Rafi’ S.HI; MS.I mengatakan, hari raya jatuh pada Hari Jum’at tentu saja tidak hanya terjadi saat ini saja. Namun sejak zaman Rasulullah pun pernah terjadi.

Baca Juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 3 Kereta Jarak Jauh Mulai 30 Juli

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: hari ini kalian mengalami dua hari raya (yaitu Idul Adha dan Jum'at), oleh karena itu barang siapa yang mencukupkan diri dengan hari raya saja dan tidak melaksanakan shalat Jum'at dipersilahkan. Namun kami (Rasul) tetap mengadakan shalat Jum'at.

Mengenai hukum melaksanakan shalat Jum‟at dan atau shalat Dhuhur bagi umat Islam yang telah menunaikan shalat Ied, para ulama mazhab berbeda pendapat:
Mazhab Imam Syafi’i: Jum’atan wajib bagi seluruh ahl al-balad, sedangkan bagi ahl al-qura tidak wajib;

Baca Juga: Musin Kemarau Tiba, Suhu di Yogya Mulai Dingin

Mazhab Imam Hanafi: Jum’atan wajib bagi seluruh ahl al-balad;

Mazhab Imam Hambali: tidak wajib Jum’atan bagi ahl al-qura dan ahl al-balad, mereka tetap wajib shalat Dzuhur;

Mazhab Imam ‘Ata’: Jum’atan dan shalat Dzuhur keduanya tidak wajib bagi mereka yang telah menunaikan shalat id, mereka langsung melakukan shalat Ashar.

Berdasarkan dalil-dalil yang bersumber dari hadis Nabi SAW dan pendapat ulama mazhab Mu’inan berpendapat, rukhsah (keringanan) atas diperbolehkannya meninggalkan shalat Jum‟at, illat (sebab) hukumnya sebagaimana dikatakan Rasulullah adalah jika umat Islam jarak antara rumah (ahl al-qura) dengan tempat ibadah (masjid) relatif berjauhan.

Baca Juga: Haji 2020, Air Zamzam Dibagikan dengan Botol

Bagaimana dalam konteks saat ini ? “Lha kalau di Indonesia itu masjid dan pemukiman itu kan berdekatan, jadi penyebab hukumnya tidak tersentuh,” terang Mu’inan yang juga dosen Fakultas Agama Islam Universitas Alma Ata Yogyakarta ini.

Dengan kata lain, wajib hukumnya bagi mereka untuk tetap melaksanakan shalat Jum‟at pada hari raya yang kebetulan jatuh pada hari Jum’at, “Bagi takmir masjid dilarang keras meniadakan shalat Jum’at,” tegas Mu’inan.

“Meskipun hanya empat puluh orang misalnya, tapi tidak boleh meniadakan. Jangan sampai yang wajib (shalat Jum’at) digantikan dengan yang sunnah (shalat Ied),” pesannya mengingatkan. (*)

 

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler