Resmi, PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika Internasional, Indonesia?

- 4 Desember 2020, 09:51 WIB
Ilustrasi Ganja Medis
Ilustrasi Ganja Medis /CBD Info/

PORTAL JOGJA - Jika di Indonesia ganja masih tergolong bahan narkoba yang dilarang, tidak halnya dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Oleh organisasi negara-negara internasional, ganja sudah dikeluarkan dari daftar narkoba di dunia.

Adalah Komisi Narkotika PBB yang memutuskan menghapus ganja dari kategori narkoba paling berbahaya di dunia. Komisi memutuskan hal ini pada Rabu, 2 Desember 2020 lalu.

Efeknya, keputusan ini diperkirakan dapat berdampak pada industri ganja medis global.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Poltrada Bali Diisolasi Di Asrama Kampus Karena Covid-19

Dalam pernyataannya, badan yang berbasis di Wina, Austria tersebut menjelaskan pihak Komisi Narkotika PBB telah mengadakan pemilihan suara dengan hasil 27 – 25 dan 1 abstain untuk mengikuti rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang memerintahkan untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Jadwal IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.

Dalam konvensi tersebut dijelaskan pula bahwa ganja termasuk dalam kategori narkotika dan obat-obatan bersama heroin dan obat-obatan pereda rasa nyeri lain yang dapat memberi efek kecanduan.

Obat-obatan yang ada di Jadwal IV adalah bagian dari obat-obatan yang ada di Jadwal I konvensi, yang sudah membutuhkan tingkat kontrol internasional tertinggi.

Badan PBB tersebut memilih untuk meninggalkan ganja dan resin ganja dalam daftar obat Jadwal I, yang juga termasuk kokain, Fentanyl, morfin, Metadon, opium dan oxycodone, obat penghilang rasa sakit opiat yang dijual sebagai OxyContin.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Masih Erupsi, Banjir Lahar Dingin Ancam Warga Jika Hujan Lebat

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x