Resmi, PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika Internasional, Indonesia?

- 4 Desember 2020, 09:51 WIB
Ilustrasi Ganja Medis
Ilustrasi Ganja Medis /CBD Info/

Oleh karena itu, pemungutan suara Komisi Narkotika PBB pada Rabu kemarin tidak mengizinkan negara-negara anggota PBB untuk melegalkan ganja di bawah sistem pengawasan narkoba internasional.

Sebagaiamana diketahui Kanada dan Uruguay ternyata telah resmi melegalkan penjualan dan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi, tetapi banyak negara di seluruh dunia mendekriminalisasi kepemilikan ganja.

Baca Juga: Ada Upaya Penghadangan oleh FPI, Kapolri : Ada Sanksi Pidana Bagi yang Menghalangi Penegakan Hukum

Jadwal konvensi itu menimbang utilitas medis obat versus kemungkinan bahaya yang mungkin ditimbulkannya. Para ahli mengatakan mengambil ganja dari jadwal yang paling ketat dapat menyebabkan pelonggaran kontrol internasional pada ganja medis. ****

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah