Ada Upaya Penghadangan oleh FPI, Kapolri : Ada Sanksi Pidana Bagi yang Menghalangi Penegakan Hukum

- 4 Desember 2020, 08:39 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. /Humas Polri

PORTAL JOGJA - Proses penegakan hukum terkait dengan kasus kerumunan yang menimpa Habib Rizieq Shihab kini semakin memanas.

Bahkan ketika polisi hendak melayangkan surat panggilan kepada Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Front Pembela Islam (FPI) sempat melakukan upaya penghadangan.

Hal ini pun menjadi perhatian bagi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Hari Ini Terakhir Job Fair UAJY 2020

Kapolri menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas), terlebih yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham seperti dilansir dari Antara.

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dan ormas harus patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Pelaku Penyebar Video Adzan Hayya Alal Jihad di Tangkap Polda Metro Jaya

Menurut dia, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah