Pekerja Tak Terima BSU 2021 Rp 1 Juta dari Kemnaker, Catat Ini Dafar Wilayahnya

- 15 Agustus 2021, 07:03 WIB
Pekerja Tak Terima BSU 2021 Rp 1 Juta dari Kemnaker, Catat Ini Dafar Wilayahnya
Pekerja Tak Terima BSU 2021 Rp 1 Juta dari Kemnaker, Catat Ini Dafar Wilayahnya /desain grafis/iNSulteng.com/Situr Wijaya

PORTAL JOGJA - Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU) untuk pekerja terdampak pandemi covid-19 hingga tahun ini masih terus dilakukan. Salah satunya ditujukan untuk para pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja Rp1 juta mulai disalurkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsisi gaji pada para pekerja terdampak pandemi.

Sebanyak 947 ribu pekerja akan menerima bantuan masing-masing Rp 1 juta untuk pencairan selama 2 bulan langsung.

Pogram Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah salah satu upaya pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Berbagai kementerian melakukan program bantuan.

BSU yang telah dicairkan sebesar Rp947. 499 miliar, dari total dana BSU 2021 sebesar Rp.8,8 triliun untuk para pekerja melalui Kemnaker.

Pengajuan anggaran ini juga sudah disetujui Kementerian Keuangan yang cair mulai hari Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Hanya Berlaku Golongan Ini, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Bansos

Menaker Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.

 

Penerima BLT Subsidi Gaji harus terdaftar aktif keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya hingga akhir Juni.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x