PORTAL JOGJA - Bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 hingga tahun ini masih terus dilakukan. Salah satunya ditujukan untuk para pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pogram Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah salah sayu upaya pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Berbagai kementerian melakukan program bantuan.
BSU yang telah dicairkan sebesar Rp947, 499 miliar, dari total dana BSU 2021 sebesar Rp.8,8 triliun untuk para pekerja melalui Kemnaker.
Pengajuan anggaran ini juga sudah disetujui Kementerian Keuangan yang cair mulai hari Kamis, 12 Agustus 2021.
BSU tersebut sebelumya telah dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) pada tanggal 10 Agustus 2021.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Pertama Cair, 947.499 Penerima, Ini Syaratnya
Menaker Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.
Pada kasus tersebut, maka batasan upah ditentukan oleh UMK atau UMP wilayah masing-masing. Contohnya adalah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.
Kedua daerah tersebut masuk dalam pemberlakuan PPKM Level 4, sementara UMK wilayah mencapai lebih dari Rp3,5 juta. Oleh sebab itu, pekerja di daerah tersebut masih memungkinkan menerima BSU Rp1 juta.
Penerima BLT Subsidi Gaji harus terdaftar aktif keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya hingga akhir Juni.