BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tidak Cair pada Karyawan yang Bekerja di 6 Provinsi Ini

- 12 Agustus 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta dari Kemnaker
Ilustrasi BSU Rp1 juta dari Kemnaker /Ahmad Fiqi Purba/JURNALMEDAN/

PORTAL JOGJA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta kepada 8,7 juta karyawan yang memenuhi syarat.

Namun tak semua pekerja atau karyawan berhak menerima BSU. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar penerima mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Sebanyak enam provinsi yang tidak tercantum dalam wilayah penerima BSU Kemnaker.

Sebagai informasi, syarat karyawan yang memenuhi kualifikasi adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP asli. Sementara itu, dari segi gaji, pekerja harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.

Baca Juga: Kemnekar Jelaskan Guru Honorer dan Non PNS Berpeluang Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Menaker Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.

Pada kasus tersebut, maka batasan upah ditentukan oleh UMK atau UMP wilayah masing-masing. Contohnya adalah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.

Kedua daerah tersebut masuk dalam pemberlakuan PPKM Level 4, sementara UMK wilayah mencapai lebih dari Rp3,5 juta. Oleh sebab itu, karyawan di daerah tersebut masih memungkinkan menerima BSU Rp1 juta.

Tak hanya itu, penerima BLT Subsidi Gaji harus terdaftar aktif keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya hingga akhir Juni.

Karyawan calon penerima BSU di beberapa sektor usaha ini lebih diutamakan, karena menjadi sektor yang paling terdampak pemberlakuan PPKM atau pembatasan sosial Covid-19.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x