PORTAL JOGJA - Sudah ada calon pasangan, sudah siap mahar, siap lahir dan batin untuk menikah, tapi ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Jangan khawatir, PPKM Level 4 tidak menghalangi calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan.
Tetapi, pelaksanaan pernikahan itu dibatasi, di antaranya, dengan tidak mengadakan resepsi.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polsek Grobogan Bagi-bagi Sayur Mayur dan Lauk Pauk untuk Warga
Hal itu diungkapkan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui unggahan di akun Twitter resmi @pemkabbantul.
"Hallo sedulur Bantul, Yang mau nikah jangan ragu karena di masa PPKM Level 4 tetap bisa nikah di KUA maksimal 10 orang," tulis Akun @pemkabbantul, dikutip PortalJogja.Com, Rabu 28 Juli 2021.
"Nikah tetap happy walaupun ga resepsi sedulur," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Kota Depok Resmi Copot Lurah Pelanggar PPKM Darurat, Usai Viral Video Joget Dalam Resepsi
Dalam cuitannya, akun @pemkabbantul juga mengunggah video pernyataan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah.
Dalam video tersebut, Aidi Johansyah menegaskan, pelaksanaan pernikahan dalam masa PPKM Daerurat ini dibatasi.