PPKM Level 4, Nikah Tetap Happy Walau Tanpa Resepsi

- 29 Juli 2021, 19:43 WIB
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah mengungkapkan, pernikahan di masa PPKM Level 4 bisa dilaksanakan di kantor KUA Kecamatan dengan dihadiri maksimal 10 orang.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah mengungkapkan, pernikahan di masa PPKM Level 4 bisa dilaksanakan di kantor KUA Kecamatan dengan dihadiri maksimal 10 orang. /Foto: Tangkap layar Twitter @pemkabbantul/

PORTAL JOGJA - Sudah ada calon pasangan, sudah siap mahar, siap lahir dan batin untuk menikah, tapi ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Jangan khawatir, PPKM Level 4 tidak menghalangi calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan.

Tetapi, pelaksanaan pernikahan itu dibatasi, di antaranya, dengan tidak mengadakan resepsi.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polsek Grobogan Bagi-bagi Sayur Mayur dan Lauk Pauk untuk Warga

Hal itu diungkapkan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui unggahan di akun Twitter resmi @pemkabbantul.

"Hallo sedulur Bantul, Yang mau nikah jangan ragu karena di masa PPKM Level 4 tetap bisa nikah di KUA maksimal 10 orang," tulis Akun @pemkabbantul, dikutip PortalJogja.Com, Rabu 28 Juli 2021.

"Nikah tetap happy walaupun ga resepsi sedulur," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Depok Resmi Copot Lurah Pelanggar PPKM Darurat, Usai Viral Video Joget Dalam Resepsi

Dalam cuitannya, akun @pemkabbantul juga mengunggah video pernyataan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah.

Dalam video tersebut, Aidi Johansyah menegaskan, pelaksanaan pernikahan dalam masa PPKM Daerurat ini dibatasi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x