95 Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali Perpanjang PPKM Level 4

- 25 Juli 2021, 21:02 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Foto : Instagram @kemenkomarves/

PORTAL JOGJA – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, sebanyak 95 kabupaten kota di Jawa dan Bali akan memperpanjang PPKM level 4.

Hal itu sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Minggu 25 Juli 2021. Sementara PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota kabupaten kota di Jawa dan Bali.

Dalam konferensi pers virtual pada Minggu 25 Juli 2021, Luhut menyatakan, indikator lain dalam memberlakukan  PPKM adalah laju penularan kasus, respon sisten kesehatan yang berdasar panduan WHO dan kondisi sosio ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo: Eko Yuli Irawan Persembahkan Perak Untuk Indonesia

Beberapa hal yang mengalami penyesuaian dalam PPKM level 4 yang berlaku mulai 26 Julihingga 2 Agustus 2021 adalah sebagai berikut :

  • Pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
  • Pasar rakyat yang menyediakan selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.
  • Pedagang kali lima, toko kelontong, agen outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan,  bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB.
  • Pedagang kaki lima dan warung makan yang memiliki tempat makan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB dan waktu maksimal untuk untuk makan di tempat maksimal 20 menit.
  • Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taxi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen.

Baca Juga: Kesempatan Berkarir di Bank Indonesia, Simak Cara Daftarnya Di Sini

Ketentuan lain menurut Luhut sama dengan ketenutan PPKM sebelumnya. Namun Luhut meminta agar pemerintah daerah melakukan pengaturan seiring dengan izin pedagang dan UKM untuk beroperasi Poin 2,5 pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda.

“Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru,” tegasnya.***

 

Editor: Siti Baruni

Sumber: Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x