Jokowi Umumkan PPKM Level 4, Berikut Sejumlah Aturan yang Diberlakukan

- 25 Juli 2021, 19:55 WIB
Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. /

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo hari ini Minggu 25 Juli 2021 mengumumkan kebijakan terkait perkembangan terkini mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarajat (PPKM). 

Jokowi mengatakan bahwa saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid 19, dimana laju penambahan kasus dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di pulau Jawa.

Namun demikian menurut Jokowi, semua pihak harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, dan tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus

Selain itu Jokowi menyampaikan bahwa pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.

Atas dasar pertimbangan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial tersebut, Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Dalam penerapan PPKM level 4 tersebut, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Berikut adalah sejumlah aturan yang akan diberlakukan dalam penerapan PPKM level 4 seperti yang disampaian presiden Jokowi seperti dikutip dari akun youtube Sekretariat Presiden Minggu 25 Juli 2021.

  • Pasar rakyat yang menjual sembako kebutuhan sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
  • Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait.

Jokowi mengatakan untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi covid 19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil, yang penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait.

Baca Juga: Jonatan Christie Sebut, Debutnya di Olimpiade Tokyo Ia Persembahkan Untuk Almarhum Kakaknya

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x