PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo telah menyatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang semula direncanakan berakhir hari ini Selasa 20 Juli 2021 masih akan diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
Dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden diungkapkan bahwa relaksasi akan mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 namun dengan syarat tren kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.
”Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Hari Ini 29.791 Kasus Sembuh, Total Pasien Sembuh dari Covid-19 Capai 2.323.666 Orang
Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan jika tren kasus menurun antara lain:
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan.
- Psar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Terkait pelaksanaan PPKM Darurat yang masih akan berlangsung hingga 25 Juli 2021 mendatang, Presiden Jokowi meminta agar semua pihak meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” pesan Jokowi.
Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat.
Sedang untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun.