Ralaksasi PPKM Darurat Mulai 26 Juli, Tapi Harus Penuhi Ketentuan Ini

- 20 Juli 2021, 23:52 WIB
Presiden Jokowi sebut jika tren kasus terus turun, akan lakukan relaksasi PPKM.
Presiden Jokowi sebut jika tren kasus terus turun, akan lakukan relaksasi PPKM. /Foto : tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden /

Anggaran tersebut disalurkan dalam bentul Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.***

 

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah