PPKM Level 4, Nikah Tetap Happy Walau Tanpa Resepsi

- 29 Juli 2021, 19:43 WIB
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah mengungkapkan, pernikahan di masa PPKM Level 4 bisa dilaksanakan di kantor KUA Kecamatan dengan dihadiri maksimal 10 orang.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah mengungkapkan, pernikahan di masa PPKM Level 4 bisa dilaksanakan di kantor KUA Kecamatan dengan dihadiri maksimal 10 orang. /Foto: Tangkap layar Twitter @pemkabbantul/

"Bagi yang ingin melaksanakan pernikahan, dihimbau untuk melaksanakan pernikahan di KUA Kecamatan dan maksimal yang hadir adalah 10 orang," tuturnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Rincian Bantuan untuk Masyarakat Terdampak

Semua yang hadir pun, diharapkan tertib mengikuti protokol kesehatan.

"Mari bersama-sama kita melaksanakan protokol kesehatan ini dalam rangka mengharapkan supaya Covid-19 segera lepas dari kita semua," harap Aidi Johansyah.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah