"Bagi yang ingin melaksanakan pernikahan, dihimbau untuk melaksanakan pernikahan di KUA Kecamatan dan maksimal yang hadir adalah 10 orang," tuturnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Rincian Bantuan untuk Masyarakat Terdampak
Semua yang hadir pun, diharapkan tertib mengikuti protokol kesehatan.
"Mari bersama-sama kita melaksanakan protokol kesehatan ini dalam rangka mengharapkan supaya Covid-19 segera lepas dari kita semua," harap Aidi Johansyah.***