PORTAL JOGJA - Pemerintah telah memberlakukan relaksasi penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen sejak 1 Maret 2021. Relaksasi PPnBm 0 (nol) persen untuk mobil di bawah 1500 cc dengan kandungan komponen lokal 70 persen dan dengan penggerak roda 4x2.
Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa kebijakan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor, mulai membuahkan hasil dengan meningkatnya pesanan yang dialami oleh sejumlah prinsipal di dalam negeri.
Baca Juga: Parakan 01, Video Mesum Sepasang Remaja Viral dan Trending Topic di Twitter, Lokasi di Serang Banten
Diharapkan, dampak positif ini akan mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi.
"Sejak dikeluarkannya kebijakan ini beberapa hari lalu, perusahaan otomotif melaporkan peningkatan penjualan,ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu 13 Maret 2021.
Febri menanggapi hasil telesurvei yang dilakukan Lembaga Survei KedaiKOPI mengenai persepsi relaksasi PPnBM. Survei tersebut dilakukan kepada 800 responden dan hasilnya 74,9 persen menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah adil dan 77,6 persen menyatakan kesetujuannya terhadap relaksasi PPnBM ini.
Baca Juga: Apakah Keju Memang Bergizi untuk Tubuh Kita? Ini Penjelasan Lengkapnya
Baca Juga: Ini 5 Jenis Makanan Beracun di Dunia, No. 3 Semua Orang Indonesia Suka Memakannya
Namun demikian, 99,2 persen responden menyatakan tidak akan membeli mobil baru dalam masa relaksasi PPnBM ini.