PORTAL JOGJA - Pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen mulai 1 Maret 2021 kemarin. Kebijakan ini akan memberikan dukungan yang mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor industri otomotif.
Berikut ini daftar mobil yang mendapatkan insentif pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021. Ada sebanyak 21 mobil baru yang mendapatkan insentif pajak sesuai ketentuan pemerintah. Salah satunya mobil pabrikan Toyota misalnya Avanza.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) karena akan memberikan dampak kuat sektor industri otomotif di Indonesia.
Mengutip lembaran Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, Senin 1 Maret 2021, tertera sebanyak 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.
Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Termasuk PNS, TNI dan Polri
Pada beleid yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu, berbagai perusahaan otomotif yang kendaraan produksinya mendapatkan insentif antara lain Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.
Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).