PPnBM 0 Persen Resmi Berlaku, Harga Toyota Avanza Berapa Setelah Turun? Cek Insentif dan Potongannya

- 2 Maret 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi Toyota Avanza.
Ilustrasi Toyota Avanza. /Dok. Toyota

PORTAL JOGJA - Pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen mulai 1 Maret 2021 kemarin. Kebijakan ini akan memberikan dukungan yang mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor industri otomotif.

Berikut ini daftar mobil yang mendapatkan insentif pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021. Ada sebanyak 21 mobil baru yang mendapatkan insentif pajak sesuai ketentuan pemerintah. Salah satunya mobil pabrikan Toyota misalnya Avanza.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Gabriella Larasati, Pelaku Raup Rp75 Juta dalam 10 Bulan

Baca Juga: Pesan Millen Cyrus Setelah Terjaring Razia Kedua Kali, Katanya: Jauhkan Diri dari Tempat Hiburan Malam

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) karena akan memberikan dampak kuat sektor industri otomotif di Indonesia.

Mengutip lembaran Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, Senin 1 Maret 2021, tertera sebanyak 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.

Baca Juga: Menteri PUPR Targetkan 30 Ribu Rumah Nonsubsidi Dapat Insentif PPN untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Termasuk PNS, TNI dan Polri

Pada beleid yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu, berbagai perusahaan otomotif yang kendaraan produksinya mendapatkan insentif antara lain Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.

Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x