Daftar 21 Mobil Baru Dapat Insentif PPnBM, Avanza, Rush, Xenia, Xpander

- 2 Maret 2021, 05:01 WIB
Tangkapan layar instagram @kemenkeuri pajak mobil 0 persen/Instagram
Tangkapan layar instagram @kemenkeuri pajak mobil 0 persen/Instagram /

PORTAL JOGJA - Berikut ini daftar mobil yang mendapatkan insentif pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021. Ada sebanyak 21 mobil baru yang mendapatkan insentif pajak sesuai ketentuan pemerintah.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) karena akan memberikan dampak kuat sektor industri otomotif di Indonesia.

Baca Juga: Langkah Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Atasi Pandemi : Jangan Sungkan Untuk Menghubungi Kami

Baca Juga: Malam Ini Awan Panas Guguran Gunung Merapi Meluncur Sejauh 1,5 Km Arah Barat Daya

Mengutip lembaran Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, Senin 1 Maret 2021, tertera sebanyak 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.

Pada beleid yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu, berbagai perusahaan otomotif yang kendaraan produksinya mendapatkan insentif antara lain Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.

Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Baca Juga: Sedikit Perubahan Acara di RCTI Hari Ini, Selasa 2 Maret 2021! Ada Lazio dan Juventus, Cek di Sini!

Baca Juga: Ada Laga Manchester City Malam ini, Berikut Jadwal Acara Net TV Hari ini 2 Maret 2021

Syarat lainnya yang harus dipenuhi agar mendapatkan insentif adalah mobil-mobil tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x