Mulai 1 Maret, Ada 21 Mobil Ini dapat Potongan PPNBM 0 Persen, Ini Daftarnya Toyota, Honda, Mitsubishi

- 28 Februari 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi Toyota Avanza / Foto Dok TAM
Ilustrasi Toyota Avanza / Foto Dok TAM /Rare/

PORTAL JOGJA - Pemerintah memberikan relaksasi di bidang otomotif pada 1 Maret 2021 besok. Relaksasi tersebut yaitu keringanan pajak berupa penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen.

Ada 21 unitmobil yang akan mendapatkan penghapusan pajak PPnBM 0 persen. Pemberian relaksasi oleh pemerintah di bidang otomotif pada Maret mendatang. Hal itu dilakukan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengmumkan relaksasi PPnBM untuk pembelian mobil baru bahwa insentif PPnBM diberikan kepada mobil dengan kriteria mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc. Selanjutnya mobil dengan kandungan lokal 70 persen.

Baca Juga: Tragis! Seorang Pria Tewas Tertebas Pisau yang Dipasang di Kaki Ayamnya saat Ikuti Sabung Ayam Ilegal

Hal ini berarti hanya mobil pabrikan dengan perakitan di Indonesia saja yang bisa mendapat relaksasi PPnBM 0 (nol) persen. Terutama asal Jepang seperti Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, Wuling dan Nissan.

Sementara mobil merek Eropa memang ada yang dirakit secara CKD (Compeletely Knocked Down). Namun kandungan lokalnya tak mencapai 70 persen sehingga tidak mendapatkan relaksasi.

Mobil merek Toyota adalah yang paling banyak menyediakan mobil di bawah 1.500 cc dan komponennya telah diproduksi di Indonesia.

Baca Juga: Anggota DPD dan DPR RI Meminta Presiden Jokowi Cabut Perpres No 10 Tahun 2021Soal Industri MIras

Namun ada mobil yang di bawah 1.500 cc yang tidak dapat insentif PPnBM seperti Daihatsu All New Sirion. Meski memiliki kapasitas 1.300 cc, hatchback ini didatangkan secara utuh dari Malaysia

Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani aturan penghapusan pajak PPnBM 0 persen.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x