PORTAL JOGJA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif, khususnya pembelian mobil baru.
Setidaknya terdapat 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.
Hal ini sesuai dengan yang tertera pada lembaran Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Adapun perusahaan otomotif yang kendaraan produksinya mendapatkan insentif antara lain Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.
Sebagai tambahan informasi, mobil baru yang mendapatkan insentif mulai 1 Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).
Lalu syarat lain yang harus dipenuhi adalah mobil baru tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen.
Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Roji’un Rina Gunawan Meninggal Dunia, Hedy Yunus Masih Belum Percaya
Melansir dari Keputusan Menteri Perindustrian, dilampirkan surat "Penyataan Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal", yang menyatakan bahwa "pembelian lokal untuk produk yang dimohonkan PPnBM DTP telah mencapai paling sedikit 70 persen."