DP 0 Persen bagi Semua Jenis Kendaraan, Ada Persyaratan Khusus yang Harus Dipenuhi Perusahaan Pembiayaan

- 1 Maret 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi mobil baru. Mulai hari ini, berlaku relaksasi 0 persen pajak atas penjualan barang mewan (PPnBM).
Ilustrasi mobil baru. Mulai hari ini, berlaku relaksasi 0 persen pajak atas penjualan barang mewan (PPnBM). /ARAHKATA/Freepik.com/bell_ka_pang

PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mulai hari ini, Senin 1 Maret 2021 akan melaksanakan program DP 0 Persen bagi pembelian kendaraan bermotor.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.

Perry mengatakan relaksasi tersebut akan berlaku mulai 1 Maret hingga akhir Desember 2021. Syaratnya, tak jauh berbeda, baik untuk mobil maupun rumah.

Baca Juga: Dua Minggu Tak Bertemu Atta Nekat Temui Aurel, Apadaya Rindu Menggebu Terhalang Pintu

Perry Warjiyo mengungkapkan DP 0 persen berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Walaupun demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk dapat menerapkan DP 0 persen tersebut.

Pertama, rasio kredit/pembiayaan bermasalah (Non Performing Loan/NPL) harus kurang dari 5 persen secara bruto maupun neto.

Baca Juga: Sinopsis The Queen's Gambit, Drama Tentang Jagoan Catur Perempuan, Menang 2 Penghargaan Golden Globe Awards

Kedua, bagi perusahaan yang memiliki rasio NPL di atas 5 persen, masih diperbolehkan oleh BI.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x