PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mulai hari ini, Senin 1 Maret 2021 akan melaksanakan program DP 0 Persen bagi pembelian kendaraan bermotor.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.
Perry mengatakan relaksasi tersebut akan berlaku mulai 1 Maret hingga akhir Desember 2021. Syaratnya, tak jauh berbeda, baik untuk mobil maupun rumah.
Baca Juga: Dua Minggu Tak Bertemu Atta Nekat Temui Aurel, Apadaya Rindu Menggebu Terhalang Pintu
Perry Warjiyo mengungkapkan DP 0 persen berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Walaupun demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk dapat menerapkan DP 0 persen tersebut.
Pertama, rasio kredit/pembiayaan bermasalah (Non Performing Loan/NPL) harus kurang dari 5 persen secara bruto maupun neto.
Kedua, bagi perusahaan yang memiliki rasio NPL di atas 5 persen, masih diperbolehkan oleh BI.