Cara Klaim Asuransi Bila Mobil Anda Terkena Banjir, Siapkan Dokumen Ini

- 28 Februari 2021, 21:27 WIB
MOBIL terendam banjir
MOBIL terendam banjir /Istimewa/

PORTAL JOGJA - Banjir di berbagai tempat di Jabodetabek dan daerah lain di pulau Jawa merendam banyak rumah dan juga kendaraan roda dua dan empat.

Banjir yang terjadi di Jakarta dan wilayah lain terlihat banyak mobil terendam air.

Belum lagi ketika video mobil bertumpuk akibat banjir dan tanggul yang jebol di daerah Pondok Gede Permai. Sempat jadi pertanyaan, bagaimana asuransi mobil-mobil yang terkena banjir itu?

Baca Juga: Jennifer Jill Jalani Rehabilitasi di Lido, Kasus Jalan Terus

Bila kendaraan anda sudah diberikan proteksi berupa asuransi mobil, tentu ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

Biasanya setiap asuransi kendaraan yang bagus, menyediakan jasa untuk mengevakuasi kendaraan anda dari lokasi banjir dengan gratis.

Jadi yang utama Anda lakukan ketika mobil anda terendam banjir adalah menelfon call center perusahaan asuransi mobil untuk mengevakuasi kendaraan yang terkena banjir ke tempat yang lebih aman, atau bengkel yang memang menjalin kerjasama dengan asuransi.

Baca Juga: Tragis! Seorang Pria Tewas Tertebas Pisau yang Dipasang di Kaki Ayamnya saat Ikuti Sabung Ayam Ilegal

Setelah kendaraan anda aman, yang dilakukan kemudian adalah mencermati polis asuransi kendaraan anda.

Kebanyakan orang mengasuransikan mobil mereka dengan asuransi Total Loss Only atau TLO dan tipe All Risk. Sayangnya, kedua asuransi tipe ini belum termasuk penggantian atas dasar bencana alam.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber cermati.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x