BLT UMKM Banpres Rp2,4 Juta Tahap Dua Bisa Cair, Penuhi Persyaratan ini

- 26 Oktober 2020, 11:10 WIB
Pantas Gagal Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Coba Perhatikan 2 Hal Ini
Pantas Gagal Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Coba Perhatikan 2 Hal Ini /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Penerima bantuan tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa. Penerima bantuan hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Lembaga pengusul, terdiri dari:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Senin 26 Oktober 2020. On The Spot Masih Setia Sapa Pemirsa

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian/lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sementara itu, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 dari Kemendikbud Segera Cir, Catat Tanggalnya

1. NIK.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Fix Makassar depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x