Penerima bantuan tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa. Penerima bantuan hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.
Lembaga pengusul, terdiri dari:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Senin 26 Oktober 2020. On The Spot Masih Setia Sapa Pemirsa
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian/lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sementara itu, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 dari Kemendikbud Segera Cir, Catat Tanggalnya
1. NIK.