PORTAL JOGJA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) memperpanjang program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau bantuan langsung tunai untuk pelaku UMKM sampai November 2020.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BLT dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta.
Dikutip dari laman depkop.go.id, terdapat enam syarat penerima bantuan ini, diantaranya :
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMD/BUMN.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).