Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 26 Oktober 2020, 06:41 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /(Bagus Kurniawan/Portaljogja.com)

Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 26 Oktober 2020 - Antam, Retro, Batik dan UBS

Cara mengakses BLT UMKM dapat diusulkan oleh pengusul, terdiri dari:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian/lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sementara itu, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: BMKG Ingatakan Adanya La Nina 5 Bulan ke Depan, Apa Pesan Presiden Jokowi untuk Antisipasi?

1. NIK.

2. Nama lengkap.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x