4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMD/BUMN.
Baca Juga: Harga Jual dan Buyback Emas Galeri 24 Hari Ini, Senin 26 Oktober 2020 - Antam dan UBS
Baca Juga: PT KAI Tambah Rangkaian Kereta Api Saat Libur Panjang, Ini Tujuannya
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit, sehingga penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT UMKM.
Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Senin 26 Oktober 2020 . Kekeyi Hebohkan Kopi Viral Hari Ini
Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar
dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.