BLT UMKM Banpres Rp2,4 Juta Tahap Dua Bisa Cair, Penuhi Persyaratan ini

- 26 Oktober 2020, 11:10 WIB
Pantas Gagal Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Coba Perhatikan 2 Hal Ini
Pantas Gagal Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Coba Perhatikan 2 Hal Ini /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Kemenkop UKM) kembali membuka Bantuan Presiden (Banpres) produktif tahap dua agar pelaku usaha mampu bertahan di tengah pandemi virus Covid-19.

Menurut Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, program bantuan presiden tahap 2 ini menyasar pelaku UKM sebanyak 3 juta, dan akan diperpanjang sampai November 2020.

Namun, pemilihan penerima BLT tahap kedua akan lebih ketat dibandingkan tahap sebelumnya.
Selama persyaratannya dipenuhi, maka pelaku usaha yang belum mendapat bantuan tahap pertama diupayakan mendapatkan BLT UKM tahap kedua.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Senin 26 Oktober 2020, Cek Info Disini !

Untuk mendaftar BLT UKM ini masyarakat dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupatenbatau kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, masyarakat diharuskan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut data yang perlu dipenuhi untuk mendapat BLT dikutip dari laman resmi depkop.go.id.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Fix Makassar depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x