PORTAL JOGJA - Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan DPR RI. Pembahasan UU Cipta Kerja sudah melibatkan berbagai pihak seperti pengusaha dan serikat pekerja sebelum disahkan dalam berbagai partisipasi publik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebut pemerintah telah berupaya untuk memperjuangkan setiap aspirasi buruh di Undang-undang Cipta Kerja agar hak-hak mereka terlindungi.
Menurut Anwar aspek demokrasi menjadi dasar dalam membahas regulasi tersebut karena pemerintah menyadari adanya pro dan kontra terkait pembahasan pasal di klaster ketenagakerjaan.
Baca Juga: Moeldoko Ungkap 6 Mimpi Presiden Jokowi Tentang Indonesia Maju
Baca Juga: Presiden Jokwi Imbau Warga Agar Waspada Terkait Potensi Bencana Hidrometeorologi Akibat La Nina
"Dalam dialog ada yang memang kita proses memberi, tetapi juga harus menerima. Dengan begini, Kementerian Ketenagakerjaan berdiri di dua sisi, satu sisi memang memberikan perlindungan yang optimal agar yang namanya pekerja, buruh terlindungi," kata Anwar di Jakarta, Sabtu 17 Oktober 2020 yang dilansur dari Antara.
Menurutnya pembahasan UU Cipta Kerja sudah melibatkan berbagai partisipasi publik termasuk pengusaha dan serikat pekerja.
"Kami mencatat ada sembilan kali pertemuan yang kami lakukan, Tim Tripartit antara Apindo, kemudian ada serikat pekerja dan serikat buruh," ungkap dia.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban