Kemnaker Sebut Pembahasan UU Cipta Kerja Libatkan Semua Pihak, Aspirasi Buruh j Sudah Diperjuangkan

- 17 Oktober 2020, 22:12 WIB
Aksi demo mahasiswa Yogyakarta menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.*
Aksi demo mahasiswa Yogyakarta menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.* /(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

Ia menjelaskan UU Cipta Kerja dapat menciptakan peluang kerja terutama bagi penduduk usia kerja produktif dan menekan tingkat pengangguran yang berpotensi meningkat pada masa pandemi Covid-19.

"Ini adalah mengapa UU ini dinamakan Cipta Kerja, artinya kita butuh investasi, tetapi saat bersamaan kita merespons bagaimana menciptakan berbagai peluang pekerjaan," kata Anwar.

Ia mengatakan aspek demokrasi menjadi dasar dalam membahas regulasi tersebut karena pemerintah menyadari adanya pro dan kontra terkait pembahasan pasal di klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mantan Terpidana Pembunuhan Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia

Baca Juga: Update Covid 19 Indonesia Hari Ini Sabtu 17 Oktober 2020. Sumatera Barat Alami Lonjakan Kasus Baru

Ia memastikan, pemerintah telah berupaya untuk memperjuangkan setiap aspirasi buruh agar hak-hak mereka terlindungi.

"Dalam dialog ada yang memang kita proses memberi, tetapi juga harus menerima. Dengan begini, Kementerian Ketenagakerjaan berdiri di dua sisi, satu sisi memang memberikan perlindungan yang optimal agar yang namanya pekerja, buruh terlindungi," kata dia.

Terkait penolakan buruh atas isu tenaga kerja asing, ia mengatakan, pekerja asing yang masuk hanya boleh mempunyai kompetensi khusus dan terikat oleh waktu.

"Contohnya adalah yang mereka memiliki keahlian yang sangat spesifik, yang memang kita tidak ada. Seandainya mesin itu rusak, misalnya, maka dia bekerja dengan jangka waktu tertentu," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Dihempas Ombak, 2 Wisatawan Yang Hilang di Banyuwangi, Ditemukan Selamat

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah