Ia mengatakan soal regulasi mengenai tenaga outsourcing atau alih daya juga diatur dengan ketat, sehingga apabila terjadi pengalihan tenaga kerja, maka masa kerjanya harus dihitung, dan perlindungan hak harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja," katanya.
"Artinya kalau perusahaan mempekerjakan orang, biasanya mulai dari nol lagi, disini tidak. Pengusaha alih daya harus mengakui catatan-catatan pekerjaan yang sudah dilakukan pekerja sebelumnya. Dan ini akan diperhitungkan sebagai komponen tentunya besaran gaji," kata dia.
Menurutnya untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), UU Cipta Kerja memberikan perlindungan selama pegawai PKWT bekerja serta menjamin haknya, termasuk memberikan kompensasi, apabila pekerjaan tersebut usai. *