Panduan Lengkap Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 H

- 26 Juni 2022, 19:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas keluarkan surat edaran panduan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1443H.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas keluarkan surat edaran panduan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1443H. /Foto : Instagram @gusyaqut/

PORTAL JOGJA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022.

Edaran ini antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Berikut ini selengkapnya panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Baca Juga: Ada 2000 Kasus PMK dan 11 Kematian Ternak di Sleman, Pemkab Gelar Vaksinasi

Ketentuan Umum

a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

Baca Juga: Wabah PMK Sudah Menyebar di 18 Provinsi, Jumlah Kasus Terkonfirmasi di Sleman Sebanyak 26 Ekor

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x