2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Seorang Balita 3 Tahun Meninggal Akibat Tidak Sengaja Tertembak Pistol Milik Polisi
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
Kriteria hewan kurban:
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2. Cukup umur, yaitu:
- unta minimal umur 5 (lima) tahun
- sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
- kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3. Kondisi hewan sehat, antara lain:
- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
- tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1443 H Tanggal 9 Juli meski Berpotensi Beda
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
Meski penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH, namun jika terdapatketerbatasan jumlah, jangkauan atau jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan: