Menteri Agama Terbitkan Panduan Pelenyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 H

- 26 Juni 2022, 08:42 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Foto : Instagram @gusyaqut/

PORTAL JOGJA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022.

Edaran ini dirasa perlu agar dapat memberikan rasa aman bagi umat Islam, khususnya dalam pelaksanaan ibadah kurban di tengah merebaknyak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dilansir dari laman Kemenag, selain harus memperhatikan kesehatan hewan kurban, protokol kesehatan juga tetap harus menjadi perhatian.

Baca Juga: Seorang Balita 3 Tahun Meninggal Akibat Tidak Sengaja Tertembak Pistol Milik Polisi

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujar Gus Yaqut.

Baca Juga: Aktris Senior Indonesia Rima Melati Meninggal Dunia, akan Dimakamkan Hari Minggu

Sementara itu, meski hukum berkurban adalah sunnah yang dianjurkan, namun Menag berpesan agar umat Islam tidak memaksakan diri.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x