Biaya Haji Reguler 2022 dan Cara Daftar dan Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2022, Rp39,8 Juta per Jemaah

- 17 April 2022, 20:09 WIB
Syarat wajib haji, Biaya Haji Reguler 2022 dan Cara Daftar dan Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2022, Rp39,8 Juta per Jemaah
Syarat wajib haji, Biaya Haji Reguler 2022 dan Cara Daftar dan Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2022, Rp39,8 Juta per Jemaah /Abdullah_Shakoor /Pixabay

PORTAL JOGJA - Pemerinta Kerjaan Arab Saudi sudah mengumumkan bahwa penyelenggaraan haji 1443 Hijriah/2022 akan diikuti satu juta jamaah dari berbagai negara.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

Besaran biaya ibadah haji tahun ini telah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH di Jakarta.

Menurutnya angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

Baca Juga: Jejak Sejarah Islam, Tanah Haji dan Suku Haji, Potret Indonesia Kecil di Sumetera Selatan

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," katanya dikutip dari Antara.

Ia mengatakan penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Adapun rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Berikut ini informasi cara, syarat, dan biaya daftar ibadah haji reguler atau ONH biasa melalui kentaor Kementerian Agama (Kemenag) di masing-masing daera di Indonesia,

Perbedaan ONH biasa atau reguler dan INH plus terletak pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x