Biaya Haji Reguler 2022 dan Cara Daftar dan Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2022, Rp39,8 Juta per Jemaah

- 17 April 2022, 20:09 WIB
Syarat wajib haji, Biaya Haji Reguler 2022 dan Cara Daftar dan Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2022, Rp39,8 Juta per Jemaah
Syarat wajib haji, Biaya Haji Reguler 2022 dan Cara Daftar dan Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2022, Rp39,8 Juta per Jemaah /Abdullah_Shakoor /Pixabay


Catatan: Setelah membuka tabungan haji di bank penerima setoran syariah atau BPS BPIH yang ditetapkan pemerintah. Nantinya, setoran awal tersebut akan dikirim ke rekening atas nama Kementerian Agama oleh pihak bank.

Pada tahap ini, nasabah perlu melampirkan dokumen atau data pribadi (KTP) saat membuka rekening haji. S

Siapkan uang sebesar Rp 25 juta sebagai setoran awal dalam membuka tabungan haji. Nominal tersebut diperlukan agar nasabah dapat menyelesaikan transaksi awal demi mendapatkan nomor antrean haji.

Selanjutnya setelah membuka tabungan haji, nasabah akan diminta untuk melengkapi dan menandatangani surat pernyataan pendaftaran haji. Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar haji wajib.

Baca Juga: PSS Sleman, Pesija Jakarta dan Madura United Diperiksa Polisi Terkait Investasi Bodong Viral Blast

Pendaftaran haji saat ini secara online dapat diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.

Selanjutnya bila sudah melakukan setoran awal, datang kantor perwakilan Kementerian Agama kabupaten atau kota sesuai domisili atau KTP.

Pihak kantor Kemenag akan memvalidasi data calon jemaah yang hendak berangkat haji.

Ingat semua berkas simpan dengan baik-baik agar tidak hilang dan siakan semua berkas mulai KTP, KK, Pas foto semua disiapkan sejak awal.

Itulah informasi dan tata cara pendaftaran gaji reguler 2022.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah