Haji plus diselenggarakan oleh perusahaan tour and travel swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah. Sedangkan haji reguler atau ON biasa diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut ini syarat dan cara daftar haji reguler 2022, seperti yang dilansir dari laman haji.kemenag.go.id:
1. Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar. - Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir.
2. KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Akta kelahiran atau surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
5. Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Baca Juga: Mulai Besok Senin 18 April 2022, THR, Gaji 13 dan 14 Cair, Pensiunan PNS Kapan?
6. Menyerahkan Pas foto 3X4 khusus dengan ketentuan haji terbaru, yakni meliputi latar belakang warna putih, warna baju atau kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.