Mulai Besok Senin 18 April 2022, THR, Gaji 13 dan 14 Cair, Pensiunan PNS Kapan?

- 17 April 2022, 19:16 WIB
Menteri Keuangan menjelasan peraturan THR dan gaji ke 13
Menteri Keuangan menjelasan peraturan THR dan gaji ke 13 /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL JOGJA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan rencana pencairan tunjangan hari raya atau THR PNS atau ASN tahun 2022.

Pencairan THR 2022 direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pencairan THR 2022 mulai dilakukan pada Senin 18 April besok. Kabar ini yang menggembirakan bagi PNS atau ASN.

Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

"Dengan begitu ASN bisa menerima THR sebelum hari raya. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga: Kapan THR 2022 Cair? Menkeu Sri Mulyani pastikan Proses Pencairan THR dan Gaji 13 Mulai H-10 Lebaran

Pada tahun ini kata Sri Mulyani, Pemerintah menyiapkan anggaran Rp34,3 triliun untuk memberikan THR kepada PNS, baik Pemerintah pusat dan daerah, TNI serta Polri.

Menurutnya anggaran THR untuk kementerian dan lembaga dialokasikan Rp10,3 triliun yang ditujukan bagi PNS pusat, TNI dan Polri.

Sedangkan THR melalui dana alokasi umum sebesar Rp15 triliun ditujukan bagi PNS daerah, yakni PNS dan PPPK yang bisa ditambahkan dari APBD tiap daerah.
Meski demikian masih banyak pensiunan PNS yang menanyakan kapan THR dan Gaji 13 tahun 2022 jadwal pencairannya.

Simak besaran THR serta gaji 13 dan 14 PNS 2022, apakah pensiunan dapat beserta jadwal kapan THR serta gaji 13 dan 14 PNS kapan cair di 2022.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x