Mulai Besok Senin 18 April 2022, THR, Gaji 13 dan 14 Cair, Pensiunan PNS Kapan?

- 17 April 2022, 19:16 WIB
Menteri Keuangan menjelasan peraturan THR dan gaji ke 13
Menteri Keuangan menjelasan peraturan THR dan gaji ke 13 /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Jokowi.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah