Baca Juga: PSS Sleman, Pesija Jakarta dan Madura United Diperiksa Polisi Terkait Investasi Bodong Viral Blast
Alokasi anggaran THR tersebut sudah dialokasikan dalam APBN 2022 yang penyalurannya akan dilakukan kementerian, lembaga, dana alokasi umum (DAU) dan bendahara umum negara.
THR bagi pensiunan dilakukan lewat anggaran yang dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total dana sebesar Rp9 triliun.
Penerima THR tahun ini meliputi sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.
Sri Mulyani menambahkan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.
Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memastikan akan memberikan THR Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.
"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," kata Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis.