Menaker: Perusahaan WajibBayarkan THR 2022 Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri, Ini Penjelasannya

- 9 April 2022, 05:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /kemnaker.go.id/

PORTAL JOGJA - Pemerintah Indonesia menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) wajib dilakukan oleh perusahaan tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat, Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida Fauziyah dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Bolehkan Mudik, Bupati Sleman Sambut Baik dan Genjot Vaksinasi Booster

Menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Sabtu 9 April 2022: Drama Korea Police University dan Tonight Show Ramadan

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x