KAI Buka Pemesanan Tiket Mulai H-30 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Ini Syaratnya Wajib Prokes

- 10 Maret 2022, 11:38 WIB
Rangkaian Kereta Api Batara Kresna tengah melintas di areal persawahan. Kereta ini kembali beroperasi mulai Jumat, 1 Januari 2021.
Rangkaian Kereta Api Batara Kresna tengah melintas di areal persawahan. Kereta ini kembali beroperasi mulai Jumat, 1 Januari 2021. /Bagus Kurniawan/PT KA Daop 6/portaljogja

PORTAL JOGJA - Tidak lama lagi lebaran Idul Fitri akan tiba. Puasa 1 Ramadhan akan dimulai 2 April 2022.

Oleh karena itu siap-siaplah memesan tiket mudik menggunakan jasa kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan penjualan tiket mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri mulai dibuka pada H-30.

"Saat ini penjualan tiket KA masih sejauh H-30 keberangkatan di mana saat ini tiket yang dijual baru hingga keberangkatan 9 April," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Antara di Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: KAI Batasi Tempat Duduk Penumpang Menyusul Lonjakan Kasus Omicron, Berikut Persyaratannya

Joni menjelaskan saat ini KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun terkait persyaratan naik kereta api, KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran.

Sesuai SE Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.

Ia mengungkapkan KAI akan mengoperasikan KA sesuai dengan permintaan dari masyarakat. Jika ada peningkatan permintaan, maka akan dilakukan penambahan perjalanan untuk mengakomodir permintaan masyarakat.

Baca Juga: Zelenskiy Sebut 35.000 Warga Ukraina Dievakuasi Hari Ini dari 3 Kota Sebelumnya di Bombardir Rusia

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x