KAI Batasi Tempat Duduk Penumpang Menyusul Lonjakan Kasus Omicron, Berikut Persyaratannya

- 7 Februari 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi kereta api - Berikut aturan penumpang KAI menyusul lonjakan kasus Omicron di Indonesia
Ilustrasi kereta api - Berikut aturan penumpang KAI menyusul lonjakan kasus Omicron di Indonesia /Dok Humas KAI Daop 1/

PORTAL JOGJA - Meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia membuat Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) melakukan pembatasan tempat duduk untuk para penumpang.

Pembatasan tersebut diberlakukan untuk KA Jarak Jauh (KAJJ) sebanyak 80 persen dan KA Lokal sebanyak 70 persen.

KAI juga akan memberlakukan physical distancing (pembatasan jarak fisik) untuk para penumpangnya.

“KAI siap mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI.

Baca Juga: Beberapa Daerah Naik ke Level 3 PPKM, Ini Aturan dan Batasan Yang Harus Dipatuhi

Persyaratan bagi para penumpang untuk naik kereta api masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Dikutip dari PMJ News pada Senin, 7 Februari 2022, berikut persyaratan naik kereta api berdasarkan SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021:

KA Jarak Jauh (KAJJ)

1. Penumpang di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

Bila belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah