Beberapa Daerah Naik ke Level 3 PPKM, Ini Aturan dan Batasan Yang Harus Dipatuhi

- 7 Februari 2022, 15:58 WIB
Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan umumkan penyesuaian aturan PPKM.
Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan umumkan penyesuaian aturan PPKM. /Foto : Instagram @kemenkomarves/

PORTAL JOGJA - Mulai Senin 7 Februari 2022 hari ini, beberapa daerah termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta naik ke level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan, berdasarkan evaluasi PPKM, selain menaikkan level PPKM di sejumlah daerah, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada aturan pembatasan kegiatan yang meliputi :

  • Industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Langsung Kerja Meski Tangan Masih Dibalut Usai Jalani Operasi

  • Kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
  • Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
  • Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.
  • Warteg dan lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Demikian pula restoran dan kafe dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan diizinkan buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Bukit Bego Bantul, 13 Orang Meninggal Dunia Berasal dari Sukoharjo Jawa Tengah

  • Untuk bioskop tetap dengan ketentuan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin minimal dosis pertama.
  • Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.

Luhut mengatakan, pengaturan tersebut akan terus dipantau dan dilakukan evaluasi. Pembatasan akan dilongkarkan jika dalam seminggu ini menunjukkan hasil yang baik.

“Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami, terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," kata Luhut.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x