PORTAL JOGJA – Pemerintah kembali melakukan evaluasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin 7 Februari 2022 hari ini.
Daerah Istimewa Yogyakarta bersama wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali dan Bandung Raya ditetapkan naik ke level 3. Jika dilihat dari angka kasus harian, DIY terhitung sangat sedikit dibandingkan DKI Jakarta, banten, Jawa Barat, Jawa Timur maupun Jawa Tengah.
Pada Minggu 6 Februari 2022 kemarin kasus harian di DIY sebanyak 280 kasus, sementara DKI Jakarta 15.531 kasus.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Langsung Kerja Meski Tangan Masih Dibalut Usai Jalani Operasi
Namun Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, kenaikan level tersebut bukan semata-mata dilihat dari tingginya kasus.
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Luhut dalam keterangan pers hari ini.
Menko Luhur juga menggarisbawahi, Provinsi Bali naik ke level3 dengan pertimbangan salah satunya adalah meningkatnya angka rawat inap.
Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Imogiri Bantul dapat Santunan Jasa Raharja Sebesar 50 Juta
Dalam evaluasi PPKM hari ini, pemerintah menurut Luhut juga malakukan sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM Level 3, yaitu dengan kebijakan pengetatan pada kelompok lansia, orang dengan komorbid dan orang-orang yang belum divaksin.
Penyesuaian ini menurut Luhut perlu dilakukan mengingat karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta. Meski memiliki tingkat keparahan lebih rendah disbanding Delta, namun tetap memiliki risiko tinggi bila terpapar Omicron.***