Cegah Penyebaran Omicron, Kemenag Kembali Terbitkan Aturan: Lansia, Ibu Hamil dan Menyusui Ibadah di Rumah

- 6 Februari 2022, 16:25 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Foto : Instagram @gusyaqut/

PORTAL JOGJA – Kementerian Agama merespon lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu varian Omicron. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan kagamaan di tempat ibadah.

Dilansir dari laman Kemenag, surat edaran itu diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” kata Kemenag.

Baca Juga: Stafsus Menag: Segala Bentuk KDRT Tidak Bisa Dibenarkan, Perlu Sosialisasikan UU PKDRT

Pengaturan kegiatan itu berdasarkan pada level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di suatu daerah. Untuk daerah yang termasuk dalam kategori PPKM Level 3, Jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang.

Sedang untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2, maka jumlah Jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas. Untuk PPKM level 2 jumlah Jemaah paling banyak 75 orang.

Selain itu, setiap rumah ibadah diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan 5M.  Di samping harus melakukan pengecekan suhu, menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan, rumah ibadah juga harus memberikan tanda untuk pengaturan jarak Jemaah paling dekat 1 meter.

Baca Juga: Rayan Bocah Asal Maroko yang Terjatuh di Sumur Sedalam 32 Meter Akhirnya Meninggal Dunia

Tak hanya itu, rumah ibadah juga dilarang mengedarkan kotak infak, kantong kolekte maupun dana puni kepada Jemaah, serta harus melakukan desinfeksi ruangan secara rutin.

Sedangkan bagi Jemaah, selain harus mematuhi protokol kesehatan, juga harus membawa perlengkapan ibadah sendiri.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah