KAI Buka Pemesanan Tiket Mulai H-30 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Ini Syaratnya Wajib Prokes

- 10 Maret 2022, 11:38 WIB
Rangkaian Kereta Api Batara Kresna tengah melintas di areal persawahan. Kereta ini kembali beroperasi mulai Jumat, 1 Januari 2021.
Rangkaian Kereta Api Batara Kresna tengah melintas di areal persawahan. Kereta ini kembali beroperasi mulai Jumat, 1 Januari 2021. /Bagus Kurniawan/PT KA Daop 6/portaljogja

"Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api," ujarnya.

Joni mengimbau agar calon penumpang tetap menyiapkan dokumen dan syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Yoon Suk Yeol Terpilih Presiden Baru Korea Selatan, Trending Jadi Taruhan di Situs Judi Online

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

"Harapannya masyarakat dapat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihannya. Karena KAI selalu mengedepankan protokol kesehatan secara ketat baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," kata Joni.***

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah