Cara Mengalokasikan THR di Masa Pandemi Agar Tidak Membuat Kantong Bolong Alias Defisit

- 3 Mei 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi pembagian pos dana THR yang dapat digunakan oleh masyarakat/Youtube Zap Finance
Ilustrasi pembagian pos dana THR yang dapat digunakan oleh masyarakat/Youtube Zap Finance /

PORTAL JOGJA - Beberapa perusahaan telah memberikan THR alias tunjangan hari raya saat ini. THR memang penghasilan yang ditunggu-tunggu setiap bulan Ramadhan, terutama saat ini ketika masa pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menyatakan bahwa pembayaran THR akan dimulai sejak tanggal 3 Mei 2021 hingga maksimal tanggal 7 Mei 2021.

Gembira memang pasti dirasakan, namun bagaimana caranya agar penggunaan THR 2021 ini tidak berlebihan?

Baca Juga: ASN, TNI dan Polri Dapat THR Penuh, Lantas Bagaimana Karyawan Swasta? Menaker Ida: THR Wajib Diberikan

Prita Ghozie dari Zap Finance memberikan panduan bagaimana mengalokasikan THR yang baik. “THR yang dapat satu tahun sekali, jangan sampai lenyap dalam waktu satu hari aja ya,” ujar Prita di kanal Youtube Zap Finance dan dikutip Portaljogja.com.

1. Alokasi zakat dan sedekah

Harus diingat di setiap bulan Ramadhan, selain ada kewajiban untuk berpuasa, ada juga kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah. Pendapat berbagai ulama berbeda-beda mengenai hal ini. Namun lumrahnya, zakat fotrah dikeluarkan senilai 3,5 liter beras yang biasanya anda konsumsi.

Ada beberapa yang mengkonversikannya menjadi Rp30 ribu, ada juga yang Rp40 ribu hingga Rp50 ribu. Yang pasti alokasi zakat fitrah ini harus dikeluarkan terlebih dahulu sebanyak jumlah anggota keluarga anda.

Selain itu ada ada juga kepentingan untuk membayar zakat mal, bila sudah mencapai nilai yang ditentukan tentu pengeluaran atas zakat mal ini harus didahulukan. “Nah boleh juga tuh menggunakan alokasi THR untuk zakat mal tersebut,” ujar Prita.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x